Pemprov DKI Buka Pendaftaran Online Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Simak Syarat dan Link Situsnya

- 27 Oktober 2020, 13:21 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu. /Pemprov DKI Jakarta

Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, sejumlah syarat juga diberlakukan oleh Pemprov DKI bagi warga yang ingin sebagai FMOTM, antara lain sebagai berikut.

- Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD,

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

- Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat,

- Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan daerah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,

- Sumber utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang (tidak bermerek),

- Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat,

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu ini guna menyasar penerima bantuan dari pemerintah, misalnya Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, serta program bantuan lainnya.

Pendaftaran daring dapat dilakukan melalui tautan situs Dinas Sosial Jakarta Pusdatin Dinsos Jakarta mulai tanggal 25 Oktober hingga 4 November 2020.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x