Pemprov DKI Buka Pendaftaran Online Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu, Simak Syarat dan Link Situsnya

- 27 Oktober 2020, 13:21 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu. /Pemprov DKI Jakarta

PR DEPOK  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membuka pendaftaran online atau daring bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).

Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui sasaran bantuan yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada fakir miskin dan orang tidak mampu.

Pembukaan pendaftaran ini didasarkan pada Pergub Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Kecam SE Menaker yang Tak Naikkan Upah Minimum, Serikat Buruh Kembali Gelar Aksi November Mendatang

Pendaftaran akan dilakukan secara online mulai tanggal 25 Oktober hingga 4 November 2020, mengingat situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang hendak mendaftar akan terhindar dari kerumunan dan lebih dimudahkan secara administrasi.

Selain itu, dengan pendaftaran daring ini warga Jakarta juga bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja karena situs dapat diakses 24 jam melalui jaringan internet.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Dengan begitu, pendaftaran via website ini diharapkan akan lebih efektif dan efisien, karena bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengharuskan warga untuk antre.

Sementara itu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, sejumlah syarat juga diberlakukan oleh Pemprov DKI bagi warga yang ingin sebagai FMOTM, antara lain sebagai berikut.

- Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD,

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

- Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat,

- Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan daerah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,

- Sumber utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang (tidak bermerek),

- Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat,

Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Heru Hidayat Sebut Kliennya Tak Puas Ingin Ajukan Banding

Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu ini guna menyasar penerima bantuan dari pemerintah, misalnya Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, serta program bantuan lainnya.

Pendaftaran daring dapat dilakukan melalui tautan situs Dinas Sosial Jakarta Pusdatin Dinsos Jakarta mulai tanggal 25 Oktober hingga 4 November 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x