“Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya, tapi intinya tidak boleh berhenti di bawah flyover,” katanya
Sambodo melanjutkan, apabila pengendara kendaraan bermotor hanya berhenti untuk sekadar memakai jas hujan, hal tersebut masih diperbolehkan.
Hanya saja, setelah jas hujan dikenakan, maka pengendara diharuskan untuk melanjutkan kembali perjalananya tanpa berhenti lebih lama untuk berteduh.
“Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas,” ucapnya.
Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Tak Akan Menyerah, Menlu Iran: Muslim adalah Korban Utama Pemujaan Kebencian
Sebagaimana diketahui di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas (Lalin) Pasal 287 ayat 1, tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.***