Catat, Pegendara Motor Berteduh di Bawah Flyover Siap-siap Sanksi Pidana atau Hukum Menanti

- 28 Oktober 2020, 21:38 WIB
Sejumlah pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.*
Sejumlah pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.* /Instagram @TMCPoldaMetroJaya./

PR DEPOK - Memasuki musim penghujan saat ini berdampak pada tinggi curah hujan. Hampir di setiap hari hujan turun, termasuk di wilayah perkotaan.

Tidak sedikit ditemui para pengendara sepeda motor, khususnya di perkotaan yang berteduh di bawah flyover saat turun hujan.

Hal ini kerap membuat arus lalu lintas terhambat, hingga menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Fenomena ini pun mendapat perhatian khusus dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yugo.

Menurutnya, pengendara kendaraan bermotor yang berhenti di bawah flyover termasuk bentuk pelanggaran aturan berlalu lintas.

“Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melanggar rambu Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sambodo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PMJNews.

Sambodo menjelaskan bahwa nantinya petugas lalu lintas akan melihat kembali ke kondisi pengendara. Namun dia menegaskan, bahwa berhenti di bawah flyover tetap tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Agar tak Jadi Polemik, Gerindra Sarankan Joko Widodo Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta

“Nanti kami akan lihat lagi bagaimana diskresinya, tapi intinya tidak boleh berhenti di bawah flyover,” katanya

Sambodo melanjutkan, apabila pengendara kendaraan bermotor hanya berhenti untuk sekadar memakai jas hujan, hal tersebut masih diperbolehkan.

Hanya saja, setelah jas hujan dikenakan, maka pengendara diharuskan untuk melanjutkan kembali perjalananya tanpa berhenti lebih lama untuk berteduh.

“Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo, yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas,” ucapnya.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Tak Akan Menyerah, Menlu Iran: Muslim adalah Korban Utama Pemujaan Kebencian

Sebagaimana diketahui di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas (Lalin) Pasal 287 ayat 1, tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x