UMP Sulsel Naik 2 Persen per 1 Januari 2021, Para Pengusaha Diminta untuk Taati Keputusan

- 1 November 2020, 09:28 WIB
Ilustrasi gaji uang tunai.
Ilustrasi gaji uang tunai. /Pixabay/Eko Anung./

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Dalam surat edaran bernomor M/11/HK.04/2020 diputuskan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Penetapan Upah Minimum 2021 itu, dalam surat edaran disebutkan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa Pandemi Covid-19 dan perlu adanya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Antisipasi Datangnya Topan Goni, Filipina Perintahkan Warga Selatan Pulau Luzon Lakukan Evakuasi

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyarankan Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Meski demikian, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021.

Penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 14-15/X tanggal 27 Oktober 2020.

Menurut Pergub tersebut, kenaikan UMP Sulsel mencapai 2 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Penyampaian Kritikan Pernyataan Emmanuel Macron Dilakukan Tertib dan Tidak Anarkis

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x