Ia mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan tersebut seperti dugaan pelanggaran sumpah dan jabatan sebagai Plt Gubernur Aceh selama ini.
“Kami akan periksa dan coba membuktikan adanya pelanggaran sumpah dan jabatan,” ujarnya.
Termasuk dalam hal penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 maupun tahun 2020.
“Intinya, pihak DPRA akan menggunakan hak konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dahlan mengakhiri.***