Sempat Tertunda, DPRA Akan Jadwal Ulang Paripurna Hak Angket Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah

- 2 November 2020, 10:54 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin.*
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin.* /Antara/Teuku Dedi Iskandar./

PR DEPOK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin memastikan pihaknya saat ini sedang melakukan penjadwalan ulang paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang tertunda pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Adapun alasan tertundanya paripurna persetujuan hak angket tersebut dilaporkan karena tidak memenuhi kuorum.

Dari total 81 anggota DPR Aceh, hanya 56 anggota dewan saja yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut.

Baca Juga: Kembali Bertambah, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan TNI oleh Pengendara Moge

Padahal, sesuai tata tertib DPRA, untuk menggelar paripurna tersebut minimal harus dihadiri oleh 61 anggota dewan atau 3/4 legislator di DPRA.

“Sesuai ketentuan, tertundanya paripurna hak angket akan kembali dibawa oleh badan musyawarah yang merupakan representasi pengambilan keputusan di DPRA,” ucap Dahlan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, kelanjutan hak angket untuk menolak semua jawaban dan tanggapan dari Plt Gubernur Aceh terkait berbagai persoalan yang selama ini ditemukan oleh legislator di Aceh.

Ia juga menekankan DPRA akan menggunakan hak konstitusional yakni hak angket untuk membuktikan adanya indikasi berbagai penyimpangan kebijakan yang mungkin dilakukan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah selama ini.

Baca Juga: Soal Pemukulan Anggota TNI, TB Hasanuddin: Anggota Moge Jangan Arogan, Apa Bedanya Sama Geng Motor

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x