Selain itu, Brigjen Prasetijo juga diduga menerima USD 150.000.
Irjen Napoleon pun memproses penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra.
Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra, untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Demi Buktikan tak Hanya Pria yang Mampu Memimpin, Sebuah Kafe Khusus Perempuan Hadir di Ma'rib Yaman
Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis, 30 Juli dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.
Disebutkan jaksa, Napoleon menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan.
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.***