Tertunda 3 Bulan, PN Jaksel Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Nasabah WanaArtha

- 3 November 2020, 10:12 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.*
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.* /Antara/Nova Wahyudi./

PR DEPOK - Pakar Hukum Pidana Mudzakir berpendapat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) wajib menjelaskan alasan penundaan sidang praperadilan gugatan nasabah Asuransi Jiwa WanaArtha.

Seperti diketahui bersama bahwa penundaan sidang praperadilan tersebut berlangsung selama tiga bulan.

Sementara, Nasabah WanaArtha sudah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, tetapi gugatan gagal dikabulkan karena hakim menilai proses hukum sudah berjalan.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

Pasalnya, pengajuan praperadilan sudah didaftarkan sejak April 2020. Namun, baru diputuskan pada 23 Juni 2020.

“Jika alasannya tidak kuat, penundaan selama tiga bulan tersebut tidak lazim dan tidak wajar,” ujar Mudzakir, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menilai bahwa para nasabah boleh mengajukan praperadilan selaku pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tindakan jaksa yang menyita aset nasabah.

“Karena nasabah bukan sebagai pelaku tindak pidana dan aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Soekarnoputri, Tsamara Amany Jelaskan Kontribusi Generasi Milenial bagi Bangsa

Para nasabah WanaArtha juga sempat mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadukan nasib mereka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

Maradaman menyebutkan bahwa memang ada nasabah WanaArtha yang datang dan melaporkan kasus ke Komisi Yudisial. Akan tetapi, pelaporan tersebut terkait perlindungan hukum kepada para pemegang polis.

“Laporan pemegang polis bukan soal praperadilan,” ucapnya.

Ia juga memberikan kesempatan bagi para nasabah WanaArtha untuk melaporkan kejanggalan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.

Baca Juga: Beda Pandangan dengan Megawati, Puan Maharani Sebut Generasi Z Berperan bagi Keberlangsungan Bangsa

Untuk diketahui, Kejaksaan membekukan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha dengan tudingan terkait kasus Jiwasraya dengan pelaku Benny Tjokro.

Akan tetapi, para nasabah lain merasa sangat dirugikan karena menilai WanaArtha tidak memiliki hubungan apapun dengan Benny Tjokro.

Di lain kesempatan, salah satu nasabah WanaArtha, Wahjudi menegaskan dirinya sampai kapan pun akan berusaha agar rekening mereka bisa digunakan kembali.

“Kami dari pemegang polis (PP) juga akan mengajukan keberatan melalui class action dan kami juga akan mengajukan surat keberatan,” kata Wahjudi.

Baca Juga: Tetapkan UMP Jabar 2021 Sama Seperti Tahun Sebelumnya, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Berikut

Ia sendiri mengaku heran dengan sidang di PN Jaksel yang dinilai berlarut-larut.

“Itu yang sangat kami sesalkan, kenapa untuk sidang seperti itu mesti berbulan-bulan (menunggu). Sedangkan (persidangan) Jiwasraya bisa cepat 120 hari sudah selesai,” katanya.

Wahjudi pun beranggapan bahwa ada konspirasi di balik penundaan sidang yang berkepanjangan.

“Jadi, ini ada konspirasi apa? Kami orang awam tidak tahu. Namun, patut diduga kuat ada konspirasi,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Upaya Selamatkan Lingkungan, Pemprov Jabar Anggarkan Dana untuk Mobil Listrik Dinas Tahun 2021

Ia juga menyatakan para pemegang polis juga sudah melapor ke Komisi Yudisial untuk meminta perlindungan hukum dan mengawal persidangan Jiwasraya.

“Aneh, kami malah diminta laporan untuk membuktikan kalau hakim melanggar perilaku atau etika,” ucap Wahjudi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x