Warga Keluhkan Pemadaman Listrik pada Minggu 1 November 2020, Apakah Ada Kompensasi? Ini Jawaban PLN

- 3 November 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi - Penampakan gedung di Ibu Kota sore hari saat pemadaman listrik. Nabi Muhammad mengajarkan doa sore hari.
Ilustrasi - Penampakan gedung di Ibu Kota sore hari saat pemadaman listrik. Nabi Muhammad mengajarkan doa sore hari. /Antara/Muhammad Zulfikar./

Untuk di wilayah DKI Jakarta tingkat mutu pelayanan adalah 5 jam per bulan per pelanggan.

"Jadi jika melampaui 5 jam pemadaman per pelanggan per bulan maka PLN akan secara otomatis memberikan kompensasi kepada pelanggannya. Nah, kemarin durasi padam yang dirasakan oleh pelanggan yang terlama kurang lebih 2 setengah jam. Jadi sesuai Permen, kami PLN tidak harus memberikan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menegaskan bahwa Peremen Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan, konsumen berhak mendapat kompensasi.

Salah satu indikatornya adalah lama waktu gangguan pemadaman dan jumlah gangguan pemadaman yang terjadi dalam satu bulan diakumulasi. Jika mendapat hasil akumulasi 3 setengah jam, maka berhak mendapat kompensasi.

Baca Juga: Kecam Emmanuel Macron, Pemerintah Aceh Tunda Perjanjian Kerja Sama dengan Institut Prancis

"Di Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, kalau diakumulasi pemadaman dalam satu bulan selama 3 jam atau 3 setengah jam berhak mendapatkan kompensasi. Atau 10 persen dari tingkat mutu layanan, di ibaratkan dalam satu bulan sekitar 35 jam layanan PLN yang harus tersedia, maka 3 setengah jam berhak mendapat konpensasi," ungkap Agus.

"Kalau yang lebih dari 5 jam pemadaman baru dapat kompensasi itu di Permen yang lama Nomor 27 Tahun 2017," imbuh Agus.

Agus menjelaskan, kompensasi ini dibedakan menjadi dua, pelanggan subsidu dan non subsidi.

Pelanggan non subsidi mendapat kompensasi 35 persen dari tarif paling bawah, sedangkan pelanggan subsidi mendapatkan kompensasi 20 persen dari tarif paling bawah.

Baca Juga: Tertunda 3 Bulan, PN Jaksel Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Nasabah WanaArtha

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x