"Itu diberikan dalam tagihan berikutnya mekanisme dihitung otomatis oleh PLN, tidak harus mendaftar lagi seperti black out 2019 lalu, termasuk pelanggan yang menggunakan token pra bayar. Pembelian token berikutnya nanti ada penambahan jumlah tokennya," jelasnya.
Namun, Agus menambahkan, sering ditemukan kendala dalam mengklaim kompensasi ini. Paling umum terjadi ialah perbedaan catatan lamanya waktu gangguan antara PLN dan pelanggan.
Misalnya pada saat black out 2019, lanjut Agus, konsumen mencatat gangguan yang dialami itu sudah lebih dari 10 persen yang diamanatkan, namun ternyata catatan hitungan PLN berbeda.
Untuk membantu masyarakat terdampak insiden black out pada hari Minggu kemarin, YLKI telah membuka layanan.
Baca Juga: Adanya Interaksi Ekonomi hingga Sejarah, Kepri Minta Akses Perbatasan dengan Malaysia Segera Dibuka
Warga yang merasa dirugikan, dapat melaporkan langsung ke www.pelayanan.ylki.or.id atau ke 021 7981859 atau melalui medsos YLKI facebook, twitter dan instagram.***