Warga Keluhkan Pemadaman Listrik pada Minggu 1 November 2020, Apakah Ada Kompensasi? Ini Jawaban PLN

- 3 November 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi - Penampakan gedung di Ibu Kota sore hari saat pemadaman listrik. Nabi Muhammad mengajarkan doa sore hari.
Ilustrasi - Penampakan gedung di Ibu Kota sore hari saat pemadaman listrik. Nabi Muhammad mengajarkan doa sore hari. /Antara/Muhammad Zulfikar./

PR DEPOK - Beberapa hari lalu telah terjadi black out atau pemadaman listrik total oleh PLN di sebagian besar wilayah Jabodetabek, tepatnya pada Minggu 1 November 2020.

Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Emir Muhaimin menjelaskan, terjadinya black out tersebut karena adanya gangguan pada saluran udara tegangan extra tinggi (Sutet) 500 KV pada hari yang sama pukul 12.58 WIB.

"Pertama-tama ijin kami dari PLN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kami di Jakarta, Bekasi dan Depok yang kemarin terdampak pemadaman akibat gangguan pada pukul 12:58 WIB," kata Emir, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman RRI.

Baca Juga: Bocorkan Kepulangan ke Indonesia, Menantu Habib Rizieq Sebut Pemimpin FPI Kantongi Izin Kembali

Emir melanjutkan, gangguan yang diakibatkan kerusakan peralatan Sutet tersebut, tepatnya terjadidi gardu Muara Tawar. Sejumlah peralatan gardu di lokasi tersebut rusak akibat hujan deras disertai sambaran petir.

Hal inilah yang kemudian mengakibatkan terjadi pemadaman listrik di Jakarta, Bekasi, dan Depok.

Hingga saat ini, pihak PLN masih melakukan investigasi penyebab utama rusaknya pemutus atau breaker PLN di gardu induk Muara Tawar.

Terkait kompensasi atas insiden black out tersebut, Emir merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2019, salah satunya kategori mendapatkan kompensasi adalah lamanya waktu pemadaman listrik atau disebut dengan deklarasi tingkat mutu pelayanan.

Baca Juga: Tanggapi Megawati Soekarnoputri, Tsamara Amany Jelaskan Kontribusi Generasi Milenial bagi Bangsa

Untuk di wilayah DKI Jakarta tingkat mutu pelayanan adalah 5 jam per bulan per pelanggan.

"Jadi jika melampaui 5 jam pemadaman per pelanggan per bulan maka PLN akan secara otomatis memberikan kompensasi kepada pelanggannya. Nah, kemarin durasi padam yang dirasakan oleh pelanggan yang terlama kurang lebih 2 setengah jam. Jadi sesuai Permen, kami PLN tidak harus memberikan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menegaskan bahwa Peremen Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan, konsumen berhak mendapat kompensasi.

Salah satu indikatornya adalah lama waktu gangguan pemadaman dan jumlah gangguan pemadaman yang terjadi dalam satu bulan diakumulasi. Jika mendapat hasil akumulasi 3 setengah jam, maka berhak mendapat kompensasi.

Baca Juga: Kecam Emmanuel Macron, Pemerintah Aceh Tunda Perjanjian Kerja Sama dengan Institut Prancis

"Di Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, kalau diakumulasi pemadaman dalam satu bulan selama 3 jam atau 3 setengah jam berhak mendapatkan kompensasi. Atau 10 persen dari tingkat mutu layanan, di ibaratkan dalam satu bulan sekitar 35 jam layanan PLN yang harus tersedia, maka 3 setengah jam berhak mendapat konpensasi," ungkap Agus.

"Kalau yang lebih dari 5 jam pemadaman baru dapat kompensasi itu di Permen yang lama Nomor 27 Tahun 2017," imbuh Agus.

Agus menjelaskan, kompensasi ini dibedakan menjadi dua, pelanggan subsidu dan non subsidi.

Pelanggan non subsidi mendapat kompensasi 35 persen dari tarif paling bawah, sedangkan pelanggan subsidi mendapatkan kompensasi 20 persen dari tarif paling bawah.

Baca Juga: Tertunda 3 Bulan, PN Jaksel Diminta Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Nasabah WanaArtha

"Itu diberikan dalam tagihan berikutnya mekanisme dihitung otomatis oleh PLN, tidak harus mendaftar lagi seperti black out 2019 lalu, termasuk pelanggan yang menggunakan token pra bayar. Pembelian token berikutnya nanti ada penambahan jumlah tokennya," jelasnya.

Namun, Agus menambahkan, sering ditemukan kendala dalam mengklaim kompensasi ini. Paling umum terjadi ialah perbedaan catatan lamanya waktu gangguan antara PLN dan pelanggan.

Misalnya pada saat black out 2019, lanjut Agus, konsumen mencatat gangguan yang dialami itu sudah lebih dari 10 persen yang diamanatkan, namun ternyata catatan hitungan PLN berbeda.

Untuk membantu masyarakat terdampak insiden black out pada hari Minggu kemarin, YLKI telah membuka layanan.

Baca Juga: Adanya Interaksi Ekonomi hingga Sejarah, Kepri Minta Akses Perbatasan dengan Malaysia Segera Dibuka

Warga yang merasa dirugikan, dapat melaporkan langsung ke www.pelayanan.ylki.or.id atau ke 021 7981859 atau melalui medsos YLKI facebook, twitter dan instagram.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah