Polemik UU Ciptaker bagi Pekerja, Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan hingga Hak Permohonan Dihapus

- 3 November 2020, 14:54 WIB
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. /RRI

c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih,

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh,

e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan,

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Baca Juga: Indonesia Tetap dapat Fasilitas GSP dari Amerika Serikat, Tarif Bea Masuk Alami Penurunan

Pada ketentuan tersebut, juga diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156.

Dalam pasal 169 ayat (3) juga menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Namun, dalam pasal 169 itu, seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja melalui ketentuan di pasal 81 angka 58.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, KSPI Sebut Omnibus Law Dapat Kurangi Nilai Pesangon Buruh

"Pasal 169 dihapus," demikian bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah