c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih,
d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh,
e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan,
f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Baca Juga: Indonesia Tetap dapat Fasilitas GSP dari Amerika Serikat, Tarif Bea Masuk Alami Penurunan
Pada ketentuan tersebut, juga diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156.
Dalam pasal 169 ayat (3) juga menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.
Namun, dalam pasal 169 itu, seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja melalui ketentuan di pasal 81 angka 58.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah Diteken Jokowi, KSPI Sebut Omnibus Law Dapat Kurangi Nilai Pesangon Buruh
"Pasal 169 dihapus," demikian bunyi pasal tersebut.