Polemik UU Ciptaker bagi Pekerja, Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan hingga Hak Permohonan Dihapus

- 3 November 2020, 14:54 WIB
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. /RRI

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah resmi menekan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin, 2 November 2020 yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Berdasarkan isi draf, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh dalam mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Ketentuan tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga: 204.608 KK di Jabar Belum Nikmati Listrik, PLN Upayakan Perubahan ke 'Electrifiying Lifestyle'

Namun, dalam Omnibus Law Bab IV tentang ketenagakerjaan, penghapusan ketentuan yang dimaksud diatur dalam pasal 81 angka 58.

Pasal 169 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan melakukan hal berikut.

a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh,

b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,

Baca Juga: Sekolah di Prancis Kembali Dibuka, Siswa dan Guru Heningkan Cipta Kenang Samuel Paty Diawasi Tentara

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x