Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Pilpres AS Picu Perpecahan Keluarga, Seorang Ibu Tak Lagi Diakui Anaknya Setelah Pilih Donald Trump
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.***