Polemik UU Ciptaker bagi Pekerja, Tak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan hingga Hak Permohonan Dihapus

- 3 November 2020, 14:54 WIB
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. /RRI

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Pilpres AS Picu Perpecahan Keluarga, Seorang Ibu Tak Lagi Diakui Anaknya Setelah Pilih Donald Trump

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama dalam UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah