PR DEPOK – Pada tanggal 1 November 2020, pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali dilaksanakan untuk pertama kalinya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, pihak Pemerintah Arab Saudi juga memberikan sejumlah syarat bagi travel umrah yang ingin memberangkatkan jemaah.
Akan tetapi, syarat-syarat yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi itu membuat para pengusaha travel tepok jidat dan mengeluh.
Baca Juga: Link Live Streaming Duel Grup D Atalanta Vs Liverpool: Pembuktian di Pertemuan Pertama
Disampaikan oleh Direktur Qiblat Tour Bandung, Wawan Misbach, persyaratan yang ditetapkan salah satunya adalah batas usia jemaah yakni 18-50 tahun.
“Kalo yang memberatkannya bukan 3M-nya, melainkan harus ada karantina dan juga pembatasan usia 18 sampai 50 tahun,” ujar Wawan saat dimintai keterangan pada Selasa, 3 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Menurut bos travel tersebut, kriteria persyaratan yang diberikan pihak Arab Saudi dapat menghambat bangkitnya travel umrah, lantaran berdampak pada minat masyarakat untuk melaksanakan umrah.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken, PKS: Produk Cacat Tak Semestinya Diberikan pada Rakyat
“Sampai sekarang baru 2 persen saja yang sudah daftar padahal ketika normal setiap bulannya 700 jemaah lebih kita berangkatkan,” tutur Wawan mengakhiri pernyataan.