Tito Karnavian mengatakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Sengketa di Laut China Selatan Kian Memanas, Pemerintah Diminta Perkuat Data Aset Strategis Nasional
Menurutnya, aksi demonstrasi kini tak perlu mengajukan izin.
"Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.
Meski tidak memerlukan izin, menurut Tito kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi jika terdapat pelanggaran.
Baca Juga: Ganjar Tegas Pilih Megawati daripada Jokowi, Refly Harun: Tanpa Bu Mega Bisa Mati Karier Politiknya
"Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," ujarnya.
Selain itu, Tito mengatakan Indonesia juga telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.
Hal itu tercermin dari perkembangan pesat organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Aerox 155 Connected Resmi Meluncur, Simak Harga, Fitur, dan Spesifikasi Berikut