Aksi Demonstrasi di Tengah Pandemi Sempat Dilarang, Mendagri: Tak Perlu Izin, Cukup Beri Tahu

- 4 November 2020, 09:41 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Oktober 2020. Mereka menyerukan mosi tidak percaya kepada presiden dan DPR karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan menerbitkan aturan yang lebih menguntungkan pengusaha serta penanam modal.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Oktober 2020. Mereka menyerukan mosi tidak percaya kepada presiden dan DPR karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan menerbitkan aturan yang lebih menguntungkan pengusaha serta penanam modal. /Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj./

Tito Karnavian mengatakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Sengketa di Laut China Selatan Kian Memanas, Pemerintah Diminta Perkuat Data Aset Strategis Nasional

Menurutnya, aksi demonstrasi kini tak perlu mengajukan izin.

"Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Meski tidak memerlukan izin, menurut Tito kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi jika terdapat pelanggaran.

Baca Juga: Ganjar Tegas Pilih Megawati daripada Jokowi, Refly Harun: Tanpa Bu Mega Bisa Mati Karier Politiknya

"Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," ujarnya.

Selain itu, Tito mengatakan Indonesia juga telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.

Hal itu tercermin dari perkembangan pesat organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga: Aerox 155 Connected Resmi Meluncur, Simak Harga, Fitur, dan Spesifikasi Berikut

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah