PR DEPOK - "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam UU Cipta Kerja selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Namun kenyataannya, hal ini tidak dibenarkan.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menekankan tidak ada penerapan "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai UU Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Israel Semakin Khawatir Soal Hasil Pilpres AS 2020, Terlebih Jika Joe Biden Memenangkan Pertarungan
Fajar mengatakan, dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.
Moeldoko menekankan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja, di mana pada pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," ucap Fajar menegaskan.
Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Ungguli Donald Trump dengan 224 Electoral Votes, Joe Biden Butuh 46 Suara untuk Menang Pilpres AS