Tepis Isu UU Cipta Kerja Akomodir Kontrak Seumur Hidup, KSP: PKWT Masih Dibatasi Waktunya

- 4 November 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /Antara./

PR DEPOK - "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam UU Cipta Kerja selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Namun kenyataannya, hal ini tidak dibenarkan.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menekankan tidak ada penerapan "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai UU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Israel Semakin Khawatir Soal Hasil Pilpres AS 2020, Terlebih Jika Joe Biden Memenangkan Pertarungan

Fajar mengatakan, dalam UU Ciptaker yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.

Moeldoko menekankan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja, di mana pada pasal tersebut dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," ucap Fajar menegaskan.

Fajar mengatakan dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Ungguli Donald Trump dengan 224 Electoral Votes, Joe Biden Butuh 46 Suara untuk Menang Pilpres AS

Penjelasan ini dapat dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung."

Lalu, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti diatur pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh".

Baca Juga: Usai Dapatkan Tiket Pulang, Habib Rizieq Ungkap 2 Agenda saat Tiba di Indonesia

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan".

Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Pasal 185 UU Cipta Kerja dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Bahkan, dikatakan Fajar, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 154A ayat (g).

Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol ke-100 Bersama Real Madrid, Namun Siapakah Bek Tersubur Sepanjang Sejarah?

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," kata Fajar.

Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah