Diduga Kolaps Akibat Terdampak Pandemi Covid-19, Lembaga Pendidikan Froggy Edutografi Digugat PKPU

- 4 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Stevepb/Pixabay

PR DEPOK - Lembaga pendidikan non formal Froggy Edutografi yang bergerak dalam pendidikan cita-cita dan motivasi digugat oleh para vendor atau kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JkT.Pst.

Gugatan tersebut diduga karena Froggy Edutografi dinilai tidak dapat menunaikan kewajibannya.

CEO PT Froggy Edutography, Fernando Iskandar berdalih lembaga pendidikan yang dipimpinnya mengalami kolaps dan tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para vendor (kreditur) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Rencana Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Polri: Silahkan, Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir

"Kami mengakui di hadapan hakim pengawas akan utang-utang PT Proggy Edutography yang dibebaskan 27 Miliar kepada vendor atau kreditur," ujar Iskandar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 4 November 2020.

Iskandar menyebut bahwa selama ini PT Froggy Edutography memberikan beasiswa kepada anak-anak Indonesia.

Namun karena situasi pandemi Covid-19, mereka kini tidak lagi mendapatkan beasiswa, bahkan lembaga ini berutang cukup banyak kepada pihak vendor.

Baca Juga: Sinopsis Film Act of Valor, Aksi Navy Seal Selamatkan Agen CIA yang Diculik Sekelompok Teroris

"Saya telah meminta kebijakan dari hakim pengawas Moehammad Djoenaidi, S.H.,M.H., untuk memberikan kelonggaran waktu menyelesaikan semua utang-utang dan tadi di hadapan majelis dan para kreditur saya bersumpah akan membayar seluruh utang saya sebagai bentuk tanggungjawab moral pada manusia dan juga Tuhan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x