Diduga Kolaps Akibat Terdampak Pandemi Covid-19, Lembaga Pendidikan Froggy Edutografi Digugat PKPU

- 4 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Stevepb/Pixabay

Baca Juga: Usai Lewati Masa Karantina, Jemaah dari Indonesia akan Mulai Ibadah Umrah Hari Ini

Saddan mengungkap, bahwa ternyata ada penjelasan mengenai tagihan beberapa kreditur yang jelas-jelas sudah diakui oleh debitor saat dilakukan verifikasi tertanggal 14 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga disaksikan tim pengurus, Ferry Iman Halim, S.H., serta Marulitua Silaban,S.H., malah dicoret dan tidak memiliki hak untuk voting.

"Sungguh ini sangat memalukan karena tim pengurus menurut pihaknya bertindak diluar batas kewenangan (ultra vires)," ucapnya.

Dari awal proses PKPU berjalan, dia mengaku sudah meminta kepada hakim pengawas untuk memberikan perhatian khusus kepada tim pengurus, karena ada beberapa tindakan dan kinerjanya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 37 Tahun 2004.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Depok Telah Menerima 4.049 Kotak Suara

Pada Selasa 3 November 2020, permohonan pihaknya didengarkan oleh hakim pengawas dengan menganulir kreditor yang sempat dihilangkan hak voting oleh pengurus yang kemudian kedua belah pihak mengakui secara tegas utang-utangnya.

"Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan oleh tim pengurus dalam proses PKPU ini, menimpali apa yang benar-benar oleh hakim pengawas bahwa sejak awal dimulai rapat kreditor, roh dari berjalannya rapat kreditor dalam PKPU ini adalah perdamaian"

"Oleh karena itu seharusnya tim pengurus dapat memahami, bahwa satu sama lain harus memberikan dukungan yang terbaik untuk mewujudkan pesan hakim pengawas," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah