Tanggapi Kabar Penganugerahan Tanda Jasa, TB Hasanuddin: Waktunya Tak Biasa Jika Diberikan November

- 4 November 2020, 22:23 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. /DPR
 
PR DEPOK - Baru-baru ini dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan Bintang Mahaputera pada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. 
 
Tak hanya Gatot, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga akan mendapatkan penghargaan yang sama. 
 
Berdasarkan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera adalah penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa dari seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa serta negara. 
 
 
Diketahui Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas, mulai dari Bintang Mahaputera Adhipurna, Mahaputra Adhipradana, Mahaputera Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, pada Rabu 4 November 2020. 
 
Kabar tersebut kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin. 
 
TB Hasanuddin mengatakan bahwa anugerah tanda jasa Bintang Mahaputera yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi tersebut waktunya tidak biasa. 
 
 
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan, sebenarnya sah-sah saja seorang kepala negara memberikan tanda jasa Bintang mahaputera. 
 
Menurutnya pemberian sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan, sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa pada negara dan bangsa.
 
Sekalipun anugerah itu diberikan kepada seseorang yang pernah mengkritik pemerintah. 
 
 
"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," kata Hasanuddin kepada wartawan.
 
Sedangkan, menurutnya untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. 
 
TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.
 
 
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ucapnya menambahkan.*** 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x