Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asing Berbendera Vietnam Diserahkan ke KKP

- 5 November 2020, 10:07 WIB
Kapal Ikan Asing.
Kapal Ikan Asing. /twitter.com/@kkpgoid

Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku illegal fishing, Haeru menekankan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan.

Baca Juga: 60 Persen Bencana Hidrologis Terjadi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Jangan Hanya Fokus Pada Respon

Dalam penanganan tersebut, telah dilakukan rapid test oleh Tim Bakamla.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan illegal fishing tidak menjadi pintu penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mengatakan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer

Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

"PPNS Perikanan tentu akan mempelajari terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut," tuturnya.

Ia menyatakan dugaan sementara kedua KIA tersebut melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 terkait penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI dan pengoperasian alat tangkap ikan pair trawl yang dilarang di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x