Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asing Berbendera Vietnam Diserahkan ke KKP

- 5 November 2020, 10:07 WIB
Kapal Ikan Asing.
Kapal Ikan Asing. /twitter.com/@kkpgoid

PR DEPOK - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Pangkalan PSDKP Batam menerima penyerahan barang bukti dan awak kapal pelaku illegal fishing dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Selasa, 3 November 2020.

Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS beserta 25 awak kapalnya ditangkap.

Selanjutnya, mereka diserahkan oleh Nakhoda KN. PULAU NIPAH -321 kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

Baca Juga: Debat Cawali Surabaya, Kawasan Kumuh Jadi Titik Persoalan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB Haeru Rahayu mengatakan penyerahan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal fishing.

"Tim Bakamla yang melakukan penangkapan, tetapi karena dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, maka kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP," kata Haeru pada Rabu, 4 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Ia juga memberikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan illegal fishing bersama KKP.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Anggota DPD di Bali Soal Seks Bebas, Muhadjir Effendy: Tidak Patut dan Menyimpang

Haeru menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antar aparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Ini menjadi modal penting di tengah keterbatasan yang ada pada masing-masing institusi," ujarnya.

Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku illegal fishing, Haeru menekankan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan.

Baca Juga: 60 Persen Bencana Hidrologis Terjadi di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Jangan Hanya Fokus Pada Respon

Dalam penanganan tersebut, telah dilakukan rapid test oleh Tim Bakamla.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan illegal fishing tidak menjadi pintu penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mengatakan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer

Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

"PPNS Perikanan tentu akan mempelajari terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut," tuturnya.

Ia menyatakan dugaan sementara kedua KIA tersebut melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 terkait penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI dan pengoperasian alat tangkap ikan pair trawl yang dilarang di Indonesia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x