Bantah Tudingan Habib Rizieq Pulang ke RI karena Dideportasi, FPI Sebut Mahfud MD Sebar Berita Hoaks

- 6 November 2020, 06:20 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah). /Antara./

PR DEPOK – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menanggapi tudingan yang mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia karena overstay dan dideportasi.

Dalam penuturannya, Munarman mengatakan bahwa pemimpin FPI itu pulang ke Indonesia atas keinginannya sendiri dan bukan karena dideportasi.

“Jadi saya mau membantah ucapan-ucapan dari pihak-pihak tertentu, dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Habib Rizieq overstay, mau dideportasi, itu hoaks dan bohong,” kata Munarman, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Soal Rencana Habib Rizieq Pulang ke RI, Mahfud MD: Jangan Buat Kerusakan, Kalau Ada Nanti 'Disikat'

Hal tersebut diungkapkan Munarman ketika ditemui di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Menyangkal adanya tudingan bahwa Habib Rizieq menyalahi aturan di Arab Saudi, Munarman menekankan bahwa Imam Besar FPI itu tidak pernah ada masalah hukum dan tak memiliki catatan pelanggaran apapun.

Lebih lanjut, Munarman menerangkan bahwa selama tinggal di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa long term atau multiple entry selama dua tahun.

“Artinya Habib Rizieq tinggal di Makkah itu secara sah. Tidak terjadi pelanggaran apapun juga. Habib Rizieq pulang bukan deportasi. Pulang seperti biasa,” ucap dia.

Baca Juga: Keunggulan Suara Mulai Menurun, Donald Trump dan Pendukungnya Sebarkan Kebohongan Pemilu di Medsos

Untuk diketahui, sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia itu karena sang ulama menghindari deportasi dari Arab Saudi.

Menurut Mahfud MD, Habib Rizieq seharusnya dideportasi karena melanggar ketentuan imigrasi setempat.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pendiri FPI itu sempat dicekal oleh pemerintah Saudi lantaran terjerat kasus pidana. Menurut keterangan Menko Polhukam itu, Habib Rizieq diduga mengumpulkan dana untuk kegiatan politik di Saudi secara ilegal.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengklaim bahwa Habib Rizieq Shihab tak diperbolehkan untuk keluar dari Arab Saudi karena melakukan pelanggaran aturan imigrasi. Ia pun menilai bahwa Habib Rizieq telah melebihi izin masa tinggal sesuai dengan visa, yang seharusnya habis pada Juli 2018.

Baca Juga: Meski Digugat Tim Kampanye Donald Trump, Nevada Akui Sudah Kebal dan Siap Melawan

Terlepas dari semua tudingan tersebut, Habib Rizieq telah menginfokan bahwa dia akan berangkat dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Agenda utama Habib Rizieq Shihab setibanya di Indonesia adalah menikahkan putri keempatnya pada 14 November 2020, serta mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad pada malam harinya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah