Kasus Sengketa Tanah Cakung Dinilai Rekayasa, Aktivis: Sudah Kantongi Nama di Belakang Abdul Halim

- 9 November 2020, 09:13 WIB
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK – Kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim dinilai penuh rekayasa.

Penilaian itu disampaikan oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.

“Menurut saya ini adalah rekayasa,” kata Haris Azhar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Segera Susun Pengurus Baru Golkar Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Yakin Ijeck Kembalikan Kejayaan Partai

Dia menyebut bahwa penilaiannya itu dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang terkesan memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dibilang itu palsu. Kan yang bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu,” kata Haris.

Menurutnya sangat ironis ketika pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Selain dituduh memalsukan tanah, kata Haris, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer untuk menyembunyikan kasus pidana ini di media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 9 November 2020, Aquarius Harus Kendalikan Keuangan

Abdul Halim dipersonifikasikan sebagai orang miskin yang tanahnya diambil. Tapi, menurut Haris, apabila Abdul Halim memang miskin, dia tidak mungkin bisa membayar buzzer-buzzer.

Buzzer-buzzer itu kan kalo nggak ada duitnya pasti tidak akan jalan dan ini kontradiktif, di mana Abdul Halim digambarkan sebagai orang miskin. Abdul Halim mengurus kiri-kanan dan terorganisir dengan baik, duit dari mana dia?” ujar Haris.

Haris melanjutkan, apabila Abdul Halim ingin menguji perkara tersebut, sebaiknya membawanya ke organisasi atau lembaga bantuan hukum yang punya kompetensi untuk mengurusi orang miskin dan masalah tanah, bukannya malah ke buzzer.

Menurutnya Buzzer bukan merupakan orang-orang atau kelompok advokasi.

Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Klaim Penularan Melambat

“Nah saya yakin itu pasti ditolak, kenapa? Karena dia tidak punya bukti. Sementara pak Benny punya rekam jejak sejarah kepemilikan,” kata dia.

Haris menceritakan bahwa keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975.

Namun, lanjutnya kini Benny ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Sementara kemudian Abdul Halim muncul tiba-tiba dan tak memiliki bukti.

Karena itulah, Haris menduga, ada pihak yang berada di belakang Abdul Halim.

Baca Juga: Evaluasi Kartu Prakerja, DPR Minta Perbanyak Pelatihan Keahlian yang Dibutuhkan di Luar Negeri

Haris menyebut bahwa dia sudah mendapatkan sejumlah informasi tentang orang di belakang Abdul Halim, namun belum akan diberitahukannya sekarang.

Sementara itu, Haris mengharap Abdul Halim segera sadar dan memberi keterangan yang benar.

“Cepat atau lambat itu akan terjadi. Karena tidak mungkin dia hidup dengan kepalsuan ini,” kata Haris.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x