Terkait Kasus Gratifikasi Dirut BTN, Kejagung RI Periksa Mantan Kepala Cabang Samarinda

- 10 November 2020, 07:50 WIB
 Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono. /ANTARA./

PR DEPOK - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan Tim Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Cabang (Kacab) BTN Samarinda.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) BTN.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, Senin.

Baca Juga: Soal Video yang Diduga Mirip Gisella Anastasia, Polisi Sebut Sudah Ada 2 Laporan yang Masuk

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT BTN,” ucap Hari, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Ia menerangkan, saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya yakni Atjuk Winarto selaku mantan Kacab BTN Samarinda yang diduga mengetahui terjadinya korupsi dan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN.

“Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.

Ia menambahkan, karena yang bersangkutan pada saat kejadian tipikor tersebut menjabat sebagai Kacab BTN Samarinda dan karenanya diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit.

Baca Juga: Soal Video yang Seret Nama Gisel, Roy Suryo: Bentuk Pipi Beda, Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x