Buruh Bangunan Ditetapkan sebagai Tersangka, DPR: Kebakaran Kejagung Jadi Pelajaran untuk Taati SOP

- 25 Oktober 2020, 10:12 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran.
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. /Twitter @humasjakfire

PR DEPOK - Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat terkait penyebabnya.

Telah ditetapkan penyebab terbakarnya gedung kejaksaan agung yakni karena puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta kepada semua pihak agar kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dijadikan pelajaran untuk selalu menaati prosedur operasional standar dalam setiap pekerjaan.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Akan Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Mendatang

"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies melalui siaran pers di Jakarta.

Adies menyesalkan, bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," ujar Adies, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berakhir Mengharukan, Tangis Khabib Nurmagomedov Pecah Usai Juarai UFC 254 hingga Umumkan Pensiun

Adies memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dengan melibatkan banyak ahli dari berbagai bidang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x