Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi hingga saat ini.
Baca Juga: Dapatkan Temuan 'Efek Merugikan', Brasil Tunda Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor atas pekerjaan fiktif tersebut.
Namun, selanjutnya sejumlah perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka FR dan YAS.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan Saat Pandemi, 6 Lagu Wajib Nasional Aransemen Terbaru Ini Bisa Jadi Pilihan
Perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp186 miliar.
Nilai uang tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq, Transjakarta Alihkan Rute