Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP

- 10 November 2020, 14:05 WIB
Kantor KPK.
Kantor KPK. //RRI

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hugua.

Mantan Bupati Wakatobi itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hugua nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

Baca Juga: Massa Penjemput HRS Mulai Bubarkan Diri, Sejumlah Fasilitas Bandara Soetta Alami Kerusakan

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 10 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Sejauh ini, belum diketahui keterangan apa yang bakal digali oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Namun, belakangan KPK mendalami aliran uang terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya ke rekening bank milik mantan Dirut PT Waskita Karya, Betin Jarot Subana.

Baca Juga: Sebut Kasus Lama Rizieq Shihab Sudah Dapat SP3, Refly: Jadi Tidak Akan Ditangkap, Kecuali...

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly serta yang lainnya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x