Larang Petugas KPU dan Bawaslu ke Warung Kopi, DKPP Berikan Penjelasan

- 11 November 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*
Ilustrasi logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).* /Dok. DKPP./

PR DEPOK – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), Muhammad menjelaskan alasan setelah pihaknya melarang petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) pergi ke warung kopi (warkop).

Menurut keterangannya, imbauan tersebut bukan karena pergi ke warkop itu hal yang salah.

Melainkan bentuk perhatian (concern) DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya.

Baca Juga: Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Anggota TNI Disanksi Atas Tindakan Menentang Hukum

“Ini masa-masa Pilkada, jadi DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warkop. Di warkop ini, tempatnya tim sukses (timses) sekarang,” ucap Muhammad pada Rabu, 11 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menuturkan bahwa tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B yang merupakan peserta Pemilu berkumpul di warkop. Namun, ia mengungkapkan bahwa pergi ke warkop tidak salah.

“Mungkin Anda bayar sendiri kopinya, Anda menikmatinya sendiri. Namun, publik akan melihat,” ujarnya.

Selanjutnya, pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warkop itu dapat menimbulkan rasa emosional.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta 'Amburadul', Pembelaan Gerindra: Terbukti Ibu Kota Raih Penghargaan STA 2021

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x