PR DEPOK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis, Alfitra Salamm, menyebutkan DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu, 4 November 2020.
Lebih lanjut, enam penyelenggara yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, Ruslan Husein.
Baca Juga: Jelang Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Jutaan Umat Islam Disebut Akan Jemput Demi Berikan Pengawalan
Lalu, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yakni Bece Junaid, M. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid sendiri merupakan teradu dari dua perkara dengan nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan lima nama lainnya merupakan teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Baca Juga: Tetapkan Jabar Siaga 1, Ridwan Kamil Minta Warga Waspada Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi