PR DEPOK – Sudah banyak minuman beralkohol yang dilarang untuk diproduksi, disimpan, ataupun dikonsumsi. Namun, saat ini terdapat lagi beberapa minuman beralkohol yang dilarang. Larangan tersebut pun tercantum dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol)
Ada lima klasifikasi minuman beralkohol yang terancam dilarang. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Pertama, minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kedua kategori B , yakni minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Ketiga, minuman dengan etanol 20-55 persen yang masuk kategori C.
Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak
Keempat adalah minuman beralkohol tradisional. Terakhir, kelima adalah minuman beralkohol campuran atau racikan.
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara itu, Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan