Hati-hati, Minum Minuman Beralkohol Sembarangan Kini Bisa di Penjara hingga 10 Tahun

- 12 November 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay./

PR DEPOK – Sudah banyak minuman beralkohol yang dilarang untuk diproduksi, disimpan, ataupun dikonsumsi. Namun, saat ini terdapat lagi beberapa minuman beralkohol yang dilarang. Larangan tersebut pun tercantum dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol)

Ada lima klasifikasi minuman beralkohol yang terancam dilarang. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Pertama, minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kedua kategori B , yakni minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Ketiga, minuman dengan etanol 20-55 persen yang masuk kategori C.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

Keempat adalah minuman beralkohol tradisional. Terakhir, kelima adalah minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara itu, Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1), seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x