"Tetapi kalau dilihat dari kinerjanya kita kenal baik dan mempunyai kinerja baik," katanya.
Untuk diketahui, calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan.
Hal tersebut sebagaimana diatur pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 38 ayat (1) huruf b, pihak Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan bertugas memberikan pertimbangan kepada Joko Widodo dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca Juga: Habib Rizieq Dinilai Kerap Picu Kerumunan, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Acaranya
Selain jenjang kepangkatan, calon Kapolri pun harus memiliki jenjang karir atau pengalaman penugasan yang luas serta memiliki jejak karir dan prestasi yang mumpuni.***