“Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doni Monardo pun memaparkan alasan dari dibagikannya masker kepada masyarakat yang hadir di acara yang diselenggarakan di Petamburan itu.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Terkait Kasus Perkara Mahkamah Agung 2011-2016
“Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa kita. Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” jelas Doni.
Dalam keterangannya, Doni Monardo juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yakni memberikan sanksi denda pada pihak Habib Rizieq.
“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI, Bapak Anies Baswedan, yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,”
Baca Juga: Sinopsis Film John Wick: Chapter 2, Aksi Balas Dendam Keanu Reeves Setelah Dikhianati Temannya
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, Doni juga mengingatkan terkait denda yang akan dilipatgandakan pabalia pelanggaran kembali terulang.***