Hadir di Acara Habib Rizieq yang Timbulkan Kerumunan, Bareskrim Polri Akan Panggil Anies Baswedan

- 16 November 2020, 20:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /PMJ News./

PR DEPOK - Polemik penyelanggaraan acara Habib Rizieq Shihab yang mendatangkan massa dengan jumlah banyak hingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, terus bergulir hingga hari ini.

Dikabarkan, Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait polemik tersebut.

Seperti yang diketahui, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu, telah digelar acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq, sekaligus peringatan Maulid Nab Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Sebabkan Kerumunan Massa, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot dari Jabatannya

Acara yang turut dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut, mendatangkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga kegiatan tersebut dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke Gubernur Anies Baswedan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Irjen Argo menambahkan, selain Anies Baswedan, Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan acara Habib Rizieq tersebut. Di antaranya, seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, hingga beberapa tamu yang hadir di acara Habib Rizieq tersebut.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tutur Irjen Argo.

Irjen Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pelanggaran pasal UU Karantina Kesehatan. Sebab acara Habib Rizieq tersebut diselenggarakan saat Indonesia, termasuk DKI Jakarta, masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Imbau Habib Rizieq Contoh Akhlak Rasulullah, Wamenag: Dakwah Harusnya Santun dan Sejukkan Umat

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Irjen Argo.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, memberikan sejumlah masker dan hand sanitizer kepada panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut. Guna menekan penyebaran virus Covid-19 di tengah massa dengan jumlah yang tidak sedikit yang datang ke acara tersebut.

Anies Baswedan juga melayangkan denda kepada pihak Habib Rizieq dan FPI sebesar Rp50 juta terkait acara di Petamburan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x