Acara yang Dibuat Timbulkan Kerumunan Massa, Habib Rizieq Dipanggil Bareskrim Polri

- 17 November 2020, 00:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Senin 16 November 2020.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Senin 16 November 2020.* /Instagram/@divisihumaspolri./

PR DEPOK - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilaporkan segera memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Adapun alasan pemanggilan Habib Rizieq itu menyusul menyelenggarakan acara resepsi pernikahan putrinya dan dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Seperti diketahui, pada kedua acara tersebut telah mendatangkan ribuan massa hingga menimbulkan kerumunan tanpa memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Kabar segera dipanggilnya Habib Rizieq itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argi Yuwono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Irjen Pol. Argo Yuwono pun menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Habib Rizieq ini untuk dimintai klarifikasi karena telah membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," kata Argo Yuwono.

Baca Juga: Hadir di Acara Habib Rizieq yang Timbulkan Kerumunan, Bareskrim Polri Akan Panggil Anies Baswedan

Selain itu, dikatakan dia, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x