Hati-Hati, 115 Situs Pialang Berjangka Bodong Kembali Diblokir, Cek di Bappebti Sebelum Berinvestasi

- 17 November 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi pemblokiran.
Ilustrasi pemblokiran. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir sebanyak 115 domain situs entitas pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha alias bodong.

Hingga bulan Oktober 2020, total entitas tak berizin yang telah diblokir Bappebti mencapai 1029 domain.

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama di Jakarta, Senin 16 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenkominfo.

Baca Juga: Peneliti Temukan Virus Baru di Bolivia, Berasal dari Tikus dan Gejalanya Mirip dengan Demam Berdarah

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka"

"Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Sidharta.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Atas Pencopotan 2 Kapolda Demi Tindak Prokes, Anggota DPR: Ini Kan Sudah Lugas

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyampaikan, Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x