“Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Syist mengatakan semakin marak situs yang menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Analisis Pencopotan 2 Kapolda, Refly Harun: Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Polisi?
Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.
“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” kata Syist.
Baca Juga: Siap Jadi Penerima Suntikan Vaksin Covid-19 Pertama, Jokowi Imbau Masyarakat Tak Berpikir Negatif
Syist juga menghimbau agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang Wakil Pialang Berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat juga dapat melihat profil dan legalitas perusahaan melalui tautan Bappebti.***