RUU Minol Tuai Polemik, DPR Minta Tak Perlu Ditanggapi Secara Berlebihan

- 17 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.

Salah satu pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yakni M. Syafi'i, salah satu anggota DPR RI yang menyebutkan pembahasan minol tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Acara ILC: Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar, Berikut Link Live Streamingnya

M. Syafi'i mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol, di Jakarta Selasa, 17 November 2020.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengkonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu dan siapa yang boleh membeli serta mengkonsumsi-nya," kata M. Syafi'i seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

M Syafi'i menjelaskan, pihaknya telah mengundang banyak ahli terkait minuman beralkohol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, PT PELNI Siap Operasikan 26 Kapal Penumpang

Bahkan menurutnya, telah terdapat perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi minol tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

"Peraturan ini sudah cukup jelas, dari sisi ekonomi menjadi sangat baik karena daerah-daerah yang sudah dikenal lekat dengan minuman beralkohol, bisa menjadikan wilayahnya menjadi destinasi khusus bagi penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan UU ini," ujar M Syafi'i.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x