RUU Minol Tuai Polemik, DPR Minta Tak Perlu Ditanggapi Secara Berlebihan

- 17 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Minol ketika sudah disahkan menjadi UU, bukan melarang daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, tidak boleh menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Black Mamba' - Aespa Lengkap Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Menurut M Syafi'i, daerah-daerah tersebut dengan keberadaan hotel-hotel di dalamnya diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengkonsumsi minuman beralkohol," imbuh M Syafi'i.

M Syafi'i menegaskan bahwa aturan yang ada dalam RUU Minol tersebut bertujuan melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras.

Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah, Kemendagri Siap Sanksi Tegas Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

Hal ini lantaran menurutnya, saat ini masyarakat bisa melihat dari pemberitaan di media, banyak anak-anak muda Indonesia meninggal lantaran minuman keras racikan.

"Ada yang menentang RUU ini karena kita bukan negara Islam, saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa kita tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," ucap M Syafi'i.

Pada rapat tersebut, salah satu pengusul RUU Minol, Nasir Djamil menilai minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, namun juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Baca Juga: Jadi Girl Group Baru SM Entertainment, Aespa Resmi Debut Lewat Single 'Black Mamba'

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah