Tanggapan Fadli Zon Soal Anies Baswedan Terancam Dipenjara 1 Tahun: Ngawur, Baca yang Betul!

- 19 November 2020, 05:50 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Tangkapan layar YouTube Fadli Zon Official./

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mendapatkan panggilan pihak Polri guna memberikan klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab.

Dalam proses yang memakan waktu selama 9 jam itu, Anies Baswedan dicecar hingga 33 pertanyaan.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan klarifikasi itu terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Anies Baswedan, Fadli Zon: Kalau Hendak 'Mempermalukan' Gubernur, Belajarlah!

"Rencana akan kita klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Polemik, Effendi Gazali Singgung Kerumunan Pendaftaraan Pilkada Solo

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah