PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mendapatkan panggilan pihak Polri guna memberikan klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab.
Dalam proses yang memakan waktu selama 9 jam itu, Anies Baswedan dicecar hingga 33 pertanyaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan klarifikasi itu terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Tanggapi Pemanggilan Anies Baswedan, Fadli Zon: Kalau Hendak 'Mempermalukan' Gubernur, Belajarlah!
"Rencana akan kita klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.
Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Baca Juga: Acara Habib Rizieq Jadi Polemik, Effendi Gazali Singgung Kerumunan Pendaftaraan Pilkada Solo