Dirinya berpendapat, setiap orang yang akan berbuat korupsi juga menyadari bahwa KPK bisa melakukan penyadapan dan akan dibuka dalam persidangan.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Ditarget 77,5 Persen, Pengamat: Target Mendagri Terlalu Tinggi!
"Mereka juga belajar, ini salah satu hal yang sudah lama sebetulnya. Artinya, orang juga mengetahui 'Oh KPK kalau OTT itu disadap'. Hasil sadapnya itu dipaparkan, kok, di persidangan," kata Alex.
Dirinya juga menegaskan setiap pelaporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi masih diterima hingga saat ini dan ditindaklanjuti.
"Sekali lagi, pelaporan masyarakat terkait dengan pejabat-pejabat yang akan menerima suap itu masih kami terima dan itu kami tindaklanjuti, dengan apa? Dengan penyadapan dan rasa-rasanya hambatan penyadapan itu tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian pada Jumat, 20 November 2020
Alex mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanggap dalam pemberian izin penyadapan.
"Dewas (KPK) itu dengan segera dan cepat memberikan izin penyadapan, ada ratusan nomor yang kita sadap dan sampai sekarang masih berjalan," tuturnya.***