Soal Isu Pembubaran FPI, Ketua LBH Pelita Umat: Wacana Ini Kehilangan Legitimasi, Hanya Mimpi!

- 21 November 2020, 10:58 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). /Aprillio Akbar/Antara

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan bahwa dengan merujuk pada UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 atau yang diubah dengan Perppu yang disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, pembubaran FPI dianggap kehilangan legitimasi.

“Wacana Pembubaran FPI nampaknya kehilangan legitimasi. Hanya mimpi,” ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot, Dewi Tanjung: Diam Kau, Masih Digaji Negara Malah Bela Perusuh

Ia pun menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sudah tidak berlaku sejak Juni 2019, dan ormas tersebut memutuskan untuk tidak memperpanjang SKT tersebut.

“FPI sejak saat itu tak lagi memperpanjang dan tak lagi berkedudukan sebagai Ormas Terdaftar. FPI masuk kategori Ormas Tak Berbadan Hukum juga tidak Terdaftar di Kemendagri,” ucap Ahmad.

Dalam analisisnya, Ahmad Khozinudin juga menyoroti pasal 10 UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa ormas boleh berbadan hukum ataupun tidak.

Baca Juga: Kembali Dipengaruhi Sentimen Positif Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Alami Penguatan

Selain itu, disebutkan pula bahwa ormas tak berbadan hukum diperbolehkan untuk terdaftar ataupun tidak terdaftar.

Tak sampai di situ, Ahmad juga mengutip putusan MK Nomor 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar.

Mahkamah Konstitusi menerangkan tafsir pasal tersebut sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x