Baca Juga: Kembali Dipengaruhi Sentimen Positif Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Alami Penguatan
"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” demikian tafsir pasal 10 yang dikutip Ahmad Khozinudin.
Dengan mempertimbangkan pasal 10 ini, Ahmad Khozinudin pun meragukan isu pembubaran FPI tersebut.
“Lantas, FPI mau dibubarkan bagaimana ? Dicabut SKT nya ? Wong SKT sejak Juni 2019 sudah habis. Masak mau mencabut SKT yang sudah tidak berlaku ?” ujarnya.
Baca Juga: Ajak Semua Pihak Ambil Hikmahnya, Ridwan Kamil Tegaskan untuk Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Di sisi lain, isu pembubaran FPI ini juga ditanggapi oleh politisi PDIP, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa usulan Pangdam Jaya ini perlu direspon oleh negara.
“Saya kira ini harus direspon negara,” tuturnya.
Selain itu, TB Hasanuddin juga menerangkan bahwa FPI bisa dibubarkan jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bersifat Klarifikasi, Pengamat: Pemanggilan Anies Baswedan Jangan Dipolitisasi, Tak Berarti Bersalah
“Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut,” katanya.***