Soal Isu Pembubaran FPI, Ketua LBH Pelita Umat: Wacana Ini Kehilangan Legitimasi, Hanya Mimpi!

- 21 November 2020, 10:58 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK  Isu pembubaran ormas Front Pembela Islam atau FPI tengah hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Isu ini mencuat usai insiden pencopotan baliho dan spanduk bergambar wajah Habib Rizieq Shihab, yang diperintahkan oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Dalam keterangannya, Dudung mengatakan untuk membubarkan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq itu, jika diperlukan.

Baca Juga: 24 Tahun Lalu PBB Tetapkan 21 November sebagai Hari Televisi Sedunia, Simak Sejarah Berikut

“Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri,” tutur Dudung yang ditemui usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta.

Menanggapi isu pembubaran FPI ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, turut memberikan analisis terkait mungkin atau tidaknya ormas yang didirikan Habib Rizieq ini dibubarkan.

Dalam keterangannya, Ahmad Khozinudin meragukan Pangdam Jaya yang melontarkan isu pembubaran FPI tersebut.

Baca Juga: Kerap Gelar Kegiatan yang Melanggar, TB Hasanuddin Sebut Usulan Pembubaran FPI Harus Direspon Negara

“Entah, apakah Pangdam Jaya dan PDIP telah membaca UU Ormas berikut perubahannya, atau wacana pembubaran FPI yang dilontarkannya hanyalah berangkat dari sentimen dan kebencian terhadap Ormas Islam,” tulis Ahmad, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari FPI Online.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan bahwa dengan merujuk pada UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 atau yang diubah dengan Perppu yang disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, pembubaran FPI dianggap kehilangan legitimasi.

“Wacana Pembubaran FPI nampaknya kehilangan legitimasi. Hanya mimpi,” ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot, Dewi Tanjung: Diam Kau, Masih Digaji Negara Malah Bela Perusuh

Ia pun menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sudah tidak berlaku sejak Juni 2019, dan ormas tersebut memutuskan untuk tidak memperpanjang SKT tersebut.

“FPI sejak saat itu tak lagi memperpanjang dan tak lagi berkedudukan sebagai Ormas Terdaftar. FPI masuk kategori Ormas Tak Berbadan Hukum juga tidak Terdaftar di Kemendagri,” ucap Ahmad.

Dalam analisisnya, Ahmad Khozinudin juga menyoroti pasal 10 UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa ormas boleh berbadan hukum ataupun tidak.

Baca Juga: Kembali Dipengaruhi Sentimen Positif Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Alami Penguatan

Selain itu, disebutkan pula bahwa ormas tak berbadan hukum diperbolehkan untuk terdaftar ataupun tidak terdaftar.

Tak sampai di situ, Ahmad juga mengutip putusan MK Nomor 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar.

Mahkamah Konstitusi menerangkan tafsir pasal tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Kembali Dipengaruhi Sentimen Positif Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Alami Penguatan

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” demikian tafsir pasal 10 yang dikutip Ahmad Khozinudin.

Dengan mempertimbangkan pasal 10 ini, Ahmad Khozinudin pun meragukan isu pembubaran FPI tersebut.

“Lantas, FPI mau dibubarkan bagaimana ? Dicabut SKT nya ? Wong SKT sejak Juni 2019 sudah habis. Masak mau mencabut SKT yang sudah tidak berlaku ?” ujarnya.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Ambil Hikmahnya, Ridwan Kamil Tegaskan untuk Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Di sisi lain, isu pembubaran FPI ini juga ditanggapi oleh politisi PDIP, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa usulan Pangdam Jaya ini perlu direspon oleh negara.

“Saya kira ini harus direspon negara,” tuturnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga menerangkan bahwa FPI bisa dibubarkan jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bersifat Klarifikasi, Pengamat: Pemanggilan Anies Baswedan Jangan Dipolitisasi, Tak Berarti Bersalah

“Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x