Tidak hanya di Kota Solo, pencopotan spanduk dan baliho illegal yang tidak sesuai aturan dikatakannya juga terjadi di Karanganyar dan Grobogan.
“Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng. Spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, spanduk yang bernada provokasi juga akan ditertibkan guna menjaga rasa persatuan.
Baca Juga: Sindir Pemanggilan Anies Usai Kerumunan di Petamburan, Iwan Fals: Presiden Juga Bisa Dipanggil Ya?
“Apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Luthfi.
Seperti diketahui, selain mencegah penyebaran pesan intoleran, pihak Polda Jateng juga tengah menggelar operasi Mantap Praja terkait dengan pengamanan Pilkada Serentak 2020 dan Aman Nusa untuk mengantisipasi bencana alam dan Covid-19.***