Pangdam Jaya Akui Perintahkan Penurunan Baliho Habib Rizieq, Refly Harun: Itu Urusannya Satpol PP

- 22 November 2020, 15:06 WIB
Keterlibatan TNI dalam Penertiban Baliho
Keterlibatan TNI dalam Penertiban Baliho //Aprillio Akbar/.*/ANTARA FOTO

Menurutnya, masalah penurunan baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.

"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," imbuh Refly Harun.

Dirinya pun menilai, pernyataan Pangdam soal pembubaran FPI juga telah melebihi kewenangannya.

Baca Juga: Patahkan Pernyataannya Sendiri Selama Kampanye, Donald Trump Akui Kasus Covid-19 Sangat Tinggi di AS

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh... terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah. Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," kata Refly Harun.

Menurutnya, meski terdapat Perppu Ormas yang menjadi landasan hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum.

Namun hal itu berada diwilayah sipil bukan militer.

Baca Juga: UU Ciptaker Bidang Perpajakan Diminta Tidak Diskriminatif, IKPI Beri Sejumlah Masukan terhadap RPP

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut. Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tutur Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x