Menurutnya, masalah penurunan baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.
"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho red.). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," imbuh Refly Harun.
Dirinya pun menilai, pernyataan Pangdam soal pembubaran FPI juga telah melebihi kewenangannya.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Kasus Covid-19 Amerika Serikat Capai 12 Juta Saat Liburan 'Thanksgiving'
"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh... terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah. Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," kata Refly Harun.
Menurutnya, meski terdapat Perppu Ormas yang menjadi landasan hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum.
Namun hal itu berada diwilayah sipil bukan militer.
Baca Juga: Sebut Guru Miliki Peran Vital, DPR Jadikan Kesejahteraan Tenaga Hononorer sebagai Fokus Utama
"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut. Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tutur Refly Harun.***