Insentif PPnBM 2021 yang Buat Harga Mobil Lebih Murah Akankah Berlanjut ke Tahun 2022? Simak Informasinya

18 Januari 2022, 15:57 WIB
Insentif PPnBM 2021 yang buat harga mobil jadi murah akankah masih berlanjut hingga tahun 2022? Simak informasi selengkapnya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pada 2021, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang memberikan penurunan harga mobil baru.

Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu terhadap perpanjangan PPnBM mobil baru.

Kendati demikian, terdapat perbedaan PPnBM pada 2021 dengan PPnBM tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PEN 2022, PKL, Warung hingga Nelayan Bisa Dapat Bantuan Uang Rp600 Ribu

Yakni, jika pada tahun sebelumnya, PPnBM diberikan 100 persen oleh pemerintah.

Namun untuk saat ini, PPnBM 2022 besaran diskon atau penurangannya dikurangi pada setiap kuartalnya.

Yannes Martinuas Pasaribu selaku akademisi dan pakar otomotif dari ITB menjelaskan bahwa insentif PPnBM masih harus diterapkan pada 2022.

Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC, Marc Klok Ingin Menang Demi Menjaga Asa Peluang Juara

Pemberian insentif PPnBM menurut Yannes, karena perputaran roda ekonomi saat ini masih perlu didorong..

"Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 18 Januari 2022.

Adapun rencana pemberian PPnBM pada 2022 akan dibagi ke dalam dua segmentasi, yakni mobil dengan harga di bawah Rp200 juta atau LCGC dan produk otomotif yang memiliki harga diatas Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga: Soyeon Eks T-ara Umumkan Segera Menikah dengan Pesepak Bola Cho Yu Min setelah 3 Tahun Pacaran

Khusus mobil dengan harga dibawah Rp200 juta atau LCGC, pemerintah akan mengenakan PPnBM sebesar 3 persen (kuartal satu).

Pada kuartal kedua, pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 2 persen, 1 persennya ditanggung oleh pembeli.

Memasuki kuartal ketiga, besaran PPnBM dari pemerintah turun menjadi hanya 1 persen.

Baca Juga: Teuku Ryan Tak Suka Sang Istri Terlalu Kurus dan Putih, Ria Ricis: Suami Aku Nggak Bolehin...

Kuartal keempat, pemerintah sudah tidak lagi menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga dibawah Rp200 juta atau LCGC.

Perihal produk otomotif yang memiliki harga Rp200 juta hingga Rp250 juta, tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Dalam hal PPnBM, pemerintah akan menanggungnya pada kuartal satu sebesar 7,5 persen dan 7,5 persennya lagi ditanggung pembeli.

Baca Juga: BTS akan Rilis OST Webtoon 7Fates: CHAKHO, Vokal oleh Jungkook dan Disutradarai Suga

Pada saat kuartal kedua, pemerintah tidak menanggung lagi PPnBM, sehingga pembeli dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler